PENGARUH PENERAPAN E-FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.54783/jemba.v2i2.56Keywords:
Pajak,Penerapan E-Filling,Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Pemerintah saat ini tengah mengadopsi sebuah inovasi baru pada pelayanan pajak berbasis internet yaitu berupa E-Filling. Namun demikian, penggunaan E-Filling tidak serta merta langsung dapat memperbaiki sistem penerimaan pajak yang ada. Jika melihat pada sebuah institusi yang lebih spesifik, misalnya yaitu di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, dimana berdasarkan pada survey bawah diketahui terdapat sejumlah ASN yang masih belum menyampaikan laporan SPT Tahunanya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh penerapan sistem E-Filling terhdap kepatuhan wajib pajak pada ASN di UIN Sunan Gunung Djati bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan pengambilan data peneliti melakukan penyebaran kuesioner. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penerapan sistem E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang dibuktikan pada hasil uji hipotesis yang mana nilai sig. sebesar 0,000<0,005 yang artinya pernerapan sistem E-Filling terdapat pengaruh signifikan terhadap kepatuahan wajib pajak pada ASN di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
References
Agustiningsih. (2016). pengaruh penerapan E-Filling, Tingkat Pemahaman Perpajakan, dan Kesadaran Wajib pajak Terhadap kepatuhan Wajib pajak di KPP Prtaman Yogyakarta. Semarang: Skripsi.
Andi, N. D. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penggunaan E-Filing Pada Kpp Pratama Serang. Serang: KPP Pratama Kota Serang .
Anshori, M. I. (2009). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP).
Burton, R. d. (2013). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat Edisi 6.
Cahyono. (2019). Part 1 Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak – Pengantar – Kemenkeu Learning Center. Kemenkeu Learning Center .
(2023). bps.go.id.
Firdaus, A. (2019). Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Menyampaikan SPT Tahunan (Studi Kasus Pada KPP Pratama Pamekasan). Surabaya: Skripsi. Surabaya : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeritas Airlangga. https://repository.unair.ac.id/86679/1/abstrak.
Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia.
Heliarta. (2010). Pembangunan Nasional. ALPRIN.
Kartini, D. A. (2016). Pengaruh Persepsi dan Perilaku Wajib Pajak atas Penerapan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Jurnal Perpajakan. Jurnal Perpajakan.
Lado, Y. &. (2018). Pengaruh Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Kasus Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY) . Yogyakarta: Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana Vol. 4 No.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Salemba Empat .
Mariana. (2019). Pengaruh E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan SPT Tahunan ASN (Aparatur Sipil Negara) Lingkup UIN Mataram . Mataram: Skripsi . Mataram: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UniversitasIslamNegeriMataram.https://etheses.uinmataram.ac.id/787/1/M
Muhammad, S. (2020, July 9). Kewajiban Umat Muslim Dalam Membayar Zakat dan Pajak. Website Resmi Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Murtadho& Sakinah, G. (2021). PengaruhEarning Power dan Firm Size terhadap Earning Management pada PT. Elnusa, TBK. Bandung: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah.
Noviana, E. D. (2017). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Dalam Menyampaikan SPT Tahunan di KPP Kota Semarang. . Semarang : Journal of Accounting.
Nurmantu, S. (2010). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Kelompok Yayasan Obor.
Pandiangan, L. (2008). Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru.PT Elek Media Komputindo.
pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (t.thn.).
Penerimaan Pajak Daerah. (2021). Bandung: LKIP BPPD .
peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor Per-01/PJ/2014, tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik atau yang biasa kita sebut dengan sistem E-Filling. (t.thn.).
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Permohonan, Penerimaan dan Pemrosesan SPT secara elektronik.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-36/PJ/2013 tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik atau E-Filling melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). (t.thn.).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.03/2012, tentang Kriteria Kepatuhan Wajib Pajak. (t.thn.).
Pranandata. (2014). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, kualtas Pelayanan perpajakan, dan Pelaksanaan Sanksi Pajak, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Batu. Malang: Skripsi. Malang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Qardawi. (2001). Hukum Zakat (5th ed.). Litera Antar Nusa.
Rahardjo, M. D. (1999). Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi. Lembaga Studi Agama Islam Filsafat (LSAF).
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Resmi, S. (2013). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Edisi 7, Salemba Empat.
Saskia, T. (2022). PENGARUH PENERAPAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus Pada Anggota Koperasi LKMS Ukhuwah Bintang Ihsani Kota Bengkulu). Bengkulu: Skripsi. Bengkulu: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Fatmawati Sukarno Bengkulu. http://repository.iainbe.
Setiyaji, G. (2015). Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Universitas Indonusa Esa Tunggal, 10(2).
Shelvi. (2019). Pengaruh Iiplementasi E-Filling Terhadap Kepatuhan wajib Pajak Orang pribadi di KPP Prataman Majalaya. Bandung: Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 15 No 2 Tahun 2019.
Siyoto, S. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Edited by Ayup. 1st ed. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Solikah, M. d. (2017). E-Filing Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kediri . Jurnal Ekonomi Universitas Kediri.
Suandy. (2016). hukum pajak (7th ed.). Salemba Empat.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D . Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (M. T. Sutopo (ed.)). Bandung: ALFABETA.
Susmita, P. R. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak dan Peneparapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak. Bali: E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana: 1239- 1269.
Suwiknyo, E. (2019). Ditjen Pajak Siap Buru Wajib Pajak Tak Patuh. Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/2019080 7/259/1133662/ditjen-pajak-siap-buru- wajib-pajak-tak-patuh .
Tasmilah, I. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Tingkat Pemahaman
Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penyampaian SPT Tahunan. ekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. https://www.repository.stei.ac.id.
Turmudi, M. (2015). Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisa Perbandingan Pemanfaatan Pajak dan Zakat). Jurnal Al-’Adi, 8(1).
www.pajak.go.id. (t.t.)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JEMBA: Journal of Economics, Management, Business and Accounting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










1.png)